Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan

Abu Hanifah mengatakan, pelantikan Johan Anuar diizinkan berdasarkan undang-undang karena masih berstatus terdakwa.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Februari 2021 | 22:49 WIB
Wabup Terpilih Berstatus Terdakwa Kasus Korupsi Diizinkan Ikut Pelantikan
Wabup OKU terpilih Johan Anuar digiring petugas.[Antara]

SuaraBekaci.id - Wakil Bupati atau wabup terpilih Ogan Komering Ulu (OKU) yang telah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi, Johan Anuar diizinkan untuk mengikuti pelantikan kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengizinkan Johan Anuar untuk menjalani pelantikan tersebut.

Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar. Rencananya, Johan Anuar akan dilantik pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang.

Johan Anuar akan dilantik mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026.

"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," kata Abu Hanifah dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:Pelantikkan Kepala Daerah Terpilih, Johan Anuar Ajukan Izin Keluar Rutan

Abu Hanifah mengatakan, pelantikan Johan Anuar diizinkan berdasarkan undang-undang karena masih berstatus terdakwa. Sehingga, Johan Anuar berhak untuk dilantik.

Kendati demikian, kata dia, majelis hakim perlu berdiskusi terkait dengan proses pelantikan Johan Anuar. Karena, pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

"Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," ujarnya.

Dia menegaskan, Johan Anuar bakal langsung dinonaktifkan setelah dilantik. Sebab Johan yang menyandang status terdakwa harus menjalani beberapa tahapan persidangan yang telah dimulai sejak 22 Desember 2020.

Sebelumnya Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Dia melakukan hal itu saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012.

Baca Juga:Ditahan Kasus Korupsi, Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak.

Penahanan dilakukan setelah KPK mengambilalih perkara kasus Johan Anuar dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini