SuaraBekaci.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsyah tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Yogie Patriana Alsyah dituntut empat tahun penjara atas kasus tersebut.
Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana Alsyah dituntut 4 tahun pejara dengan uang pengganti sebesar Rp600 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021).
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM Karawang Tatang Asmar dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp800 juta rupiah.
Dilansir dari Antara, kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Rumah Sakit Islam Karawang dan RS Bayukarta Kebanjiran
Pengacara Tatang Asmar, Alek Safri Winando mengaku merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Karena, menurut dia, tuntutan kepada Tatang Asmar terlalu berat jika memperhatikan fakta-fakta di persidangan.
Untuk diketahui, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atas perhitungan BPKP Jawa Barat.
Kasus korupsi itu bermula dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Karena, uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment.