Driver Ojol Ngaku Bisa Gandakan Uang Puluhan Juta Jadi Miliaran Rupiah

Seorang driver ojol (ojek online) berinisial CB (40) ditangkap polisi karena menipu dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Februari 2021 | 19:54 WIB
Driver Ojol Ngaku Bisa Gandakan Uang Puluhan Juta Jadi Miliaran Rupiah
Seorang driver ojol (ojek online) berinisial CB (40) ditangkap polisi karena menipu dengan mengaku bisa melakukan penggandaan uang.[ANTARA]

SuaraBekaci.id - Seorang driver ojol (ojek online) berinisial CB (40) ditangkap polisi karena menipu dengan mengaku bisa melakukan penggandaan uang. Driver ojol tersebut ditangkap petugas Polsek Regol Polrestabes Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, driver ojol itu menipu seseorang bernama MYA (26).

Dia menyatakan, penipuan bermula saat CB menjual obat yang dia sebut bisa menyembuhkan penyakit MYA.

Selain itu, kata dia, CB juga menipu korban dengan mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.

Baca Juga:Dapat Order Fiktif, Driver Ojol Ini Malah Ajak Rekan Makan Bersama

"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Kompol Aulia Djabar, Rabu (17/2/2021).

Untuk meyakinkan korbannya, CB juga mewajibkan MYA membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. MYA pun tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.

Kemudian, CB dan MYA saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan.

CB mengiming-imingi MYA akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 miliar dari uang yang diberikan.

Uang yang dijanjikan itu tak kunjung tiba. Dia justru meminta tambahan sebesar Rp20 juta kepada MYA.

Baca Juga:Ngaku Punya Guru di Gunung Hejo, Driver Ojol Tipu Korban Rp 52 Juta

Karena diminta uang, MYA merasa curiga. Akhirnya dia melaporkan hal tersebut ke pihak kepolian.

"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, CB dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini