Beberkan 3 Syarat Keadilan, Said Didu: Revisi UU ITE Hanya Penuhi 1 Syarat

Mantan Staf Khusus BUMN Muhammad Said Didu membeberkan tiga syarat agar keadilan bisa terwujud.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:30 WIB
Beberkan 3 Syarat Keadilan, Said Didu: Revisi UU ITE Hanya Penuhi 1 Syarat
Muhammad Said Didu (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

SuaraBekaci.id - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu membeberkan tiga syarat agar keadilan bisa terwujud. Hal itu disampaikanya di tengah rencana pemerintah untu merivisi Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE).

Muhammad Said Didu menyebut ada tiga syarat agar keadilan dapat terwujud termasuk revisi UU ITE.

Yakni, peraturan perundangan tidak multitafsir, penegak hukum obyektif dan, bebas intervensi dari kekuasaan dan cukong.

Kemudian yang ketiga yakni penguasa tidak menggunakan hukum untuk mematikan suara yang berbeda.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Jokowi Revisi UU ITE

"Revisi UU ITE hanya untuk penuhi syarat butir satu," demikian cuitan Said Didu melalui akun twitternya @msaiddidu.

Cuitan Muhammad Said Didu.[Twitter/@msaid_didu]
Cuitan Muhammad Said Didu.[Twitter/@msaid_didu]

Diketahui Pemerintah berenca merevisi UU ITE. Hal tersebut telah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga berkomentar terkait dengan rencana revisi UU ITE. Dia menilai rencana tersebut sebagai langkah yang baik dan perlu dikawal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini