Bunuh Sepupu yang Paksa Berhubungan Seks, Gadis 15 Tahun Ditangkap

MS mengakui telah membunuh NB. Dia mengaku melakukannya karena dipaksa NB untuk berhubungan intim saat sedang mencari kayu bakar di hutan.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 14 Februari 2021 | 08:40 WIB
Bunuh Sepupu yang Paksa Berhubungan Seks, Gadis 15 Tahun Ditangkap
ILUSTRASI Korban pemerkosaan (ist)

SuaraBekaci.id - MS, seorang gadis berusia 15 tahun nekat membunuh sepupunya, NB (48). Kasus gadis bunuh sepupu itu diduga terjadi karena MS membela diri saat hendak diperkosa NB.

Peristiwa gadis bunuh sepupu karena hendak diperkosa itu terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tersangka adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun yang merupakan keluarga dekat dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Henderick Bahtera dikutip dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Sabtu (13/2/2021).

Kepada penyidik, MS mengakui telah membunuh NB. Hal itu dia lakukan karena dipaksa NB untuk berhubungan intim saat sedang mencari kayu bakar di hutan.

Baca Juga:Usai Jepang Gempa Besar, Kupang Diguncang Gempa 4,7 SR

Sebelumnya, peristiwa ini terungkap saat Polres TTS mendapatkan laporan penemuan mayat dari tanpa identitas dari Polsek Kualin pada Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Mayat itu ditemukan dengan kondisi telungkup dan kedua tangannya memegang dua pasang sendal serta memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

Polisi kemudian mengidentifikasi kalau korban adalah NB (48), warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite, Kabupaten TTS.

Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Baca Juga:Detik-detik Karyawan Hotel Tewas Tersengat Listrik

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa orang yang sempat kontak dengan NB.  Kemudian menemukan MS pada Sabtu (13/2/2021) pagi.

Dari tangan MS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan ponsel milik tersangka serta baju milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres TTS guna proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini