SuaraBekaci.id - KPK Awasi Vaksinasi Covid-19 Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengawasai proses vaksinasi Covid-19 mandiri. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia mengatakan, dalam Perpres 99 Tahun 2020 dijelaskan terdapat dua vaksinasi yakni vaksinasi pemerintah dan vaksinasi mandiri. Sesuai dengan amanat perpres tersebut maka skema vaksinasi mandiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihaknya akan mengawasi setiap proses vaksinasi Covid-19 mandiri mulai dari pengadaan sampai pendisitribusian.
Baca Juga:Lengan Mana yang Sebaiknya Disuntik Vaksin Covid-19?
"Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi," kata Firli dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Dia memastikan lembaganya ikut mengawal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri.
"Kami lakukan pengawalan memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan. Inilah tugas KPK dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Firli.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, program pelaksanaan vaksinasi mandiri belum difinalisasi. Pihaknya masih menunggu pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia, dan tenaga publik.
"Opsi baru kita akan kaji, diskusinya sudah ada mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau kita bisa mendapatkan persetujuan dari KPC-PEN kita bisa meluncurkan program ini," kata Budi.
Baca Juga:Siapkan Diri! 13 Juta Vaksin COVID-19 Akan Siap dalam Waktu Dekat