SuaraBekaci.id - Tiga remaja yang menjadi admin medsos media sosial konten pornografi ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus oknum fotografer cabul di Batam bernama Rahadi Syaputra (21).
Tiga remaja akun medsos konten pornografi yang ditangkap berinisial RA (14 tahun), MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun). Mereka bertiga ditangkap Minggu (31/1/2020) pukul 01.00 WIB.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus oknum fotografer yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
“Kedua tersangka yang merupakan anak di bawah umur ini masih berstatus sekolah, sementara tersangka MP ini sudah selesai sekolah,” kata Arie dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gegara Wanita Cantik Mondar-mandir, Penampungan TKI Ilegal Batam Diungkap
Dia belum merinci keterkaitan tiga remaja itu dengan oknum fotografer bernama Rahadi Syaputra. Kombes Arie berencana akan merilis kasus tersebut hari ini.