Polisi Buru Reseller dari Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi

Polisi meminta masyarakat melaporkan diri jika mengalami dampak dari penggunaan produk tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:26 WIB
Polisi Buru Reseller dari Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Yasir]

SuaraBekaci.id - Polisi memburu reseller produk yang dibuat pabrik kosmetik ilegal yang telah digerebek di Kota Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pemilik pabrik berinsial CS beserta 12 orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.

Reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kota Bekasi itu akan dikejar.

"Kami akan kejar reseler yang lain. Karena ini saya takutnya nanti bisa menjadikan bahan berbahaya buat yang menggunakan," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah

Dia menerangkan, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut tidak memiliki keahlian apalagi sertifikasi dalam pembuatan masker kecantikan yang dibuat pabrik tersebut.

"Jadi informasi saja bahwa karyawannya ini tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini. Makanya saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, darimana mereka belajar seperti ini kemudian bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa, nanti akan kami update setiap hari nanti ya," katanya.

Dia menyatakan bahwa karyawan dari pemilik pabrik itu tidak ada yang berprofesi sebagai dokter.

"Tidak ada ya. Ini masih awal dulu. Bahwa mereka otodidak semuanya, iya. Tidak memiliki sertifikasi yang ada, dari mana mereka belajar semua ini? Bahan campurannya dari mana. Akan kami dalami," tuturnya.

Kombes Yusri Yunus mengimbau warga yang menggunakan produk tersebut melapor ke pihaknya jika mengalami efek atau dampak dari produk-produk tersebut.

Baca Juga:Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya

"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," katanya.

Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini