SuaraBekaci.id - Syarat pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi. Pelayanan pembuatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
Syarat pembuatan akta kematian di Kota Bekasi dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.
Berikut syarat pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi:
1.Fotokopi KTP dan KK Almarhum
Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Bangun 100 Puskesmas di 12 Kota Kabupaten
2.Fotokopi Akta Kelahiran
3.Almarhum Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah Almarhum (Jika sudah kawin)
4.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)
5.Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Asli)
6.Fotokopi E-KTP dan KK Pemohon
Baca Juga:Jasa Marga Pastikan Sampah di Akses Tol JORR Bukan dari Pengguna Jalan
7.Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon