Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi

Syarat pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:30 WIB
Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi
ILUSTRASI Pelayanan DIsdukcapil Kota Bekasi. Suasana pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (27/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraBekaci.id - Syarat pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi. Pelayanan pembuatan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.

Syarat pembuatan akta kematian di Kota Bekasi dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.

Berikut syarat pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi:

1.Fotokopi KTP dan KK Almarhum

Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Bangun 100 Puskesmas di 12 Kota Kabupaten

2.Fotokopi Akta Kelahiran

3.Almarhum Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah Almarhum (Jika sudah kawin)

4.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)

5.Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Asli)

6.Fotokopi E-KTP dan KK Pemohon

Baca Juga:Jasa Marga Pastikan Sampah di Akses Tol JORR Bukan dari Pengguna Jalan

7.Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini