Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M

Anak mantan Presiden RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah.

Antonio Juao Silvester Bano | Achmad Fauzi
Senin, 25 Januari 2021 | 10:46 WIB
Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M
ILUSTRASI Jalan Tol Depok - Antasari. Tommy Soeharto menggugat Pemerintah karena kantornya bakal kena imbas pembangunan jala tol tersebut.

SuaraBekaci.id - Anak mantan Presiden RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Pemerintah. Tommy Soeharto gugat pemerintah karena kantornya digusur.

Kantor Tommy Soeharto terkena dampak proyek Tol Depok-Antasari atau Desari.

Tommy Soeharto melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. 

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.

Baca Juga:Kantornya Kena Gusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Ngadu ke PN Jaksel

Adapun terdapat, lima tergugat dan tiga tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang diantaranya.

Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto.[Suara.com/Oke Atmaja]

Tergugat

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
  5. PT Citra Waspputhowa

Turut tergugat

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Kedua Laskar FPI Ditembak Mati Polisi

Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Untuk diketahui, perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, Jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak