Aniaya Bocah 15 Tahun Gegara Anjing Mati, WN Amerika Divonis Penjara

Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun bersinial DCS (15)

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:10 WIB
Aniaya Bocah 15 Tahun Gegara Anjing Mati, WN Amerika Divonis Penjara
ILUSTRASI Kekerasan. (shutterstock)

SuaraBekaci.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert, divonis 7 bulan pejara oleh Pengadilan Negeri Padang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eric Robert terjadi pada 30 Juni 2020. Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun berinisial DCS (15) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejadian bermula saat anjing milik Eric mati di pinggir jalan.  Anjing milik Eric mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.

Lalu, DCS melihat anjing milik Eric mati. Lantas dia memberitahukannya kepada Eric. Namun, Eric malah menuduh DCS membunuh anjing miliknya.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Minta Pemerintah Pusat Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi

Dia pun menganiaya bocah yang saat itu masih berusia 15 tahun hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.

Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020.

Kini, PN Padang telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pejara kepada Eric.

Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).

Atas putusan tersebut, pengacara Eric Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:Bangun Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp30 M

"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata penasehat hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini