KSP: Pam Swakarsa yang Dimaksud Komjen Listyo Beda dengan Pam Swakarsa 1998

Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) 1998 berbeda dengan Pam Swakarsa yang baru-baru ini disampaikan Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 07:25 WIB
KSP: Pam Swakarsa yang Dimaksud Komjen Listyo Beda dengan Pam Swakarsa 1998
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani .(Antara)

SuaraBekaci.id - Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) 1998 disebut berbeda dengan Pam Swakarsa yang baru-baru ini disampaikan Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kantor Staf Presiden (KSP) menilai masyarakat harus memahami lebih dalam mengenai hal ini.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, pembentukan Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dia juga menyampaikan bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998.

Baca Juga:Koalisi Reformasi Tolak Rencana Hidupkan Pam Swakarsa

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," tutur Jaleswari dalam siaran pers KSP, Kamis. (21/1/2021).

Jaleswari mengatakan Pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.

Namun, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.

Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Dia mengatakan pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa fungsi.

Baca Juga:Ini Rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo Usai Disetujui Jadi Kapolri

Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," imbuh Jaleswari.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit menyatakan ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa dengan maksud mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit menjelaskan, pengaktifan Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini