PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah

PPKM diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:14 WIB
PPKM Diperpanjang, Jam Operasional Mal dan Restoran Ditambah
ILUSTRASI Satgas COVID-19 tengah melakukan razia.(Antara)

SuaraBekaci.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan pada 11 -25 Januari 2021. Teranyar, PPKM diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Pengumuman PPKM diperpanjang tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, keputusan itu diambil seelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:Viral Video Kondisi Bali saat PPKM, Publik Sedih Lihatnya

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Baca Juga:Wali Kota Rizal Minta Warganya Taati PPKM; Ayo Tahan Diri, Dua Minggu Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini