Kasus Dihentikan, Polisi: Acara Raffi Ahmad Dihadiri 18 Orang Pakai Prokes

Polisi menyatakan, acara Raffi Ahmad di rumah bos KFC itu adalah acara pribadi atau privacy dan sudah menerapkan protokol kesehatan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 21 Januari 2021 | 14:22 WIB
Kasus Dihentikan, Polisi: Acara Raffi Ahmad Dihadiri 18 Orang Pakai Prokes
Raffi Ahmad. (Instagram/@raffinagita1717)

SuaraBekaci.id - Kepolisian pada Kamis (21/1/2021) hari ini resmi menghentikan kasus kerumunan Raffi Ahmad dalam acara pesta ultah bos KFC Ricardo Gelael. Polda Metro Jaya menyebut, acara itu justru sudah menerapkan protokol kesehatan.

Karena tidak menemukan bukti pelanggaran protokol kesehatan, polisi setelah melakukan gelar perkara memutuskan untuk menghentikan kasus kerumunan Raffi Ahmad cs itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/1) kemarin.

Dia mengklaim, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa pesta tersebut digelar secara pribadi dan telah menerapkan protokoler kesehatan.

Baca Juga:Tak Cukup Bukti, Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad cs Dihentikan

"Karena sifatnya privacy dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman (tamu) datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Menurut Yusri, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan acara pesta ulang tahun ayah Sean Gelael itu dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

"Karena tidak terpenuhi ancaman Pasal (93) tidsk cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," katanya.

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael diketahui sempat menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.

Baca Juga:Tak Langgar Prokes, Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.

Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini