Wali Kota Bekasi: Bansos Tunai Tak Boleh Dipotong!

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan dana BST.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 18 Januari 2021 | 16:04 WIB
Wali Kota Bekasi: Bansos Tunai Tak Boleh Dipotong!
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) tidak boleh dipotong dengan alasan untuk dibagikan ke warga lain yang belum menerima.

Rahmat Effendi mengatakan, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu harus diterima oleh penerima secara penuh.

Hal tersebut disampaikan Rahmat menyusul adanya laporan potongan dana bansos tunai di Kecamatan Medansatria dan Kecamatan Bekasi Utara.

"Tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Duh, Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Penuh

Rahmat menegaskan, semua pihak diminta untuk tidak mengalihkan bantuan yang seharusnya diterima penerima bansos tunai untuk warga yang tak menerima.

Rahmat menyatakan, pengurus RW dapat mencatat warga yang belum menerima BST. Kemudian diajukan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Untuk mencegah potongan bansos tunai, dia telah memerintahkan camat Medansatria dan Bekasi Utara untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, pengurus RW dan para tokoh dan penerima bantuan.

Warga akan diberikan kartu berikut penjelasan tentang kriteria penerima bansos tunai.

Baca Juga:Pengurus RW di Bekasi yang Potong Bansos Rp100 Ribu Minta Maaf

"Sehingga tidak ada lagi nanti yang merasa kalau orang yang tidak care," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini