Pelanggar PPKM Kota Bekasi Bakal Disanksi, Teguran Hingga Denda

Wali Kota Bekasi menyebut sanksi yang diberikan bersifat persuasif hingga denda.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 12 Januari 2021 | 06:30 WIB
Pelanggar PPKM Kota Bekasi Bakal Disanksi, Teguran Hingga Denda
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.[suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBekaci.id - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal disanksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga denda bagi perorangan.

Hal itu menyusul diterbitkannya instruksi tentang PPKM yang berlaku mulai  11 sampai 25 Januari 2021. PPKM dilaksanakan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.

Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25  persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:PPKM Kota Batu, Operasi Gabungan Digelar Dua Kali Sehari

Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.

Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:Waterboom Cikarang: Tiket Promo, Kerumunan Orang hingga Berujung Penutupan

Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.

Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi.

"Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat. 

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.

"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak