SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut bahwa menolak vaksinasi Covid-19 merupakan perbuatan zalim. Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Jawa Barat, Raffani Achyar.
Menurut dia, menolak vaksinasi Covid-19 dapat berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Karena, Covid-19 menular dengan cara yang cepat.
"Iya itu (menolak vaksinasi Covid-19) bisa zalim pada diri sendiri dan bisa mengakibatkan kemafsadatan kepada orang lain," ujarnya dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/1/2021).
Dia berharap agar masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima vaksinasi bersedia untuk divaksin.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Sediakan 120 Lokasi Vaksinasi Covid-19
Achyar mengatakan, MUI Pusat sedang melakukan sidang terkait fatwa halal Vaksin Sinovac yang baru saja didistribusikan oleh Bio Farma.
Jika fatwa halal telah terbit, sebaiknya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin khususnya umat muslim harus mau menerima vaksin tersebut.
"Hari ini komisi fatwa sedang sidang jadi kita tunggu saja. Kalau sudah dikeluarkam fatwa halalnya, ya umat Islam yang kebetulan menjadi bagian yang harus divaksin, jangan sampai menolak. Karena vaksin itu bukan pilihan, tapi kewajiban," jelasnya.
Tak hanya itu, Achyar menilai hal tersebut juga sebagai bentuk ikhtiar atau upaya agar terbebas dari Virus Covid-19, sehingga pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berakhir.
Total sebanyak 3 juta dosis vaksin Sinovac telah diterima oleh Indonesia. Saat ini, vaksin tersebut masih dalam proses kajian kehalalan LPPOM MUI.
Baca Juga:2 Kelompok Ini jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal di Kota Bekasi
MUI Pusat sedang melakukan sidang pleno fatwa tentang vaksin, sidang berlangsung siang ini pukul 14.00 WIB di kantor MUI.