Dewan Pers: Larangan Konten FPI Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-Undang," kata Arif.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 01 Januari 2021 | 18:03 WIB
Dewan Pers: Larangan Konten FPI Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
INFOGRAFIS: FPI Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah

SuaraBekaci.id - Larangan konten Front Pembela Islam (FPI) yang ada di dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 dinilai tak berlaku bagi produk jurnalistik di internet. Penilaian tersebut muncul dari Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli.

Salah satu poin dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan, Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) itu yakni masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Selanjutnya juga disebutkan bahwa, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Arif Zulkifli mengatakan, pemberitaan yang dibuat pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet.

Baca Juga:Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," kata Arif kepada Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja. Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.

"Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini