Angka Penyebaran Covid-19 Belum Turun, Pemkab Bekasi Perpanjang PSBM

Penyebaran kasus positif Coid-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi disebut belum menunjukkan penurunan.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 22:23 WIB
Angka Penyebaran Covid-19 Belum Turun, Pemkab Bekasi Perpanjang PSBM
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum menunjukkan penurunan. Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM hingga 20 Januari 2021.

Keputusan perpanjangan PSBM hingga 20 Januari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perpanjangan PSBM mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.

Dalam keputusan itu menyebut setiap kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, kebijakan memperpanjang juga dilakukan mengingat angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum menunjukkan penurunan.

"Penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," kata Alamsyah di Cikarang seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Alamsyah mengatakan, warga Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jangan lalai, jangan kendur, terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," tandasnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini