Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:31 WIB
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun
Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). [Antara/Devi Nindy]

SuaraBekaci.id - Seorang ayah berinisal NS (36) tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun, KL.

NS pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya itu. Alasan NS melakukan pencabulan kepada anaknya karena khilaf.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saya khilaf," ucap NS di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:Didakwa Pasal Berlapis, Petugas Rapid Test Cabul Bandara Tak Ajukan Esepsi

Polres Metro Jakarta Barat telah membekuk NS yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya KL berusia dua tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan korban setelah ibunya meninggal dititipkan kepada bibinya.

“Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Audie S Latuheru di Jakarta.

Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah. NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat  pada 5 Juli 2020.

Setelah sampai di rumah, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Pukul Korban Agar Keguguran

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini