Tahanan Polisi Tewas Digebuki 13 Orang di Penjara, Kepala Retak, Usus Robek

Tahanan ini berusia 31 tahun. Dia tewas digebuki 13 orang dalam 2 kali waktu yang berbeda hingga tewas.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:20 WIB
Tahanan Polisi Tewas Digebuki 13 Orang di Penjara, Kepala Retak, Usus Robek
Ilustrasi Tahanan polisi tewas digebuki di sel. (ist)

SuaraBekaci.id - Tahanan polisi tewas digebuki di sel. Tahanan lelaki berinisial TP itu tewas dalam kondisi sangat mengenaskan. Bahkan kepala dia retak, dan ususnya robek.

Tahanan ini berusia 31 tahun. Dia tewas digebuki 13 orang dalam 2 kali waktu yang berbeda hingga tewas.

Tahanan ini merupakan tahanan di Polsek Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait mengatakan peristiwa berawal dari dendam tersangka DH dengan korban. Pasalnya, sepeda motor mertua tersangka digelapkan oleh korban.

Baca Juga:Angka Kesembuhan Covid-19 di Sumut Capai 84,10 Persen

"Tersangka bersama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan," katanya, Rabu (23/12/2020).

Ilustrasi sel tahanan. (Pixabay/Ichigo)
Ilustrasi sel tahanan. (Pixabay/Ichigo)

Petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal itu membawa korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

"Setelah berobat korban kembali dibawa ke sel tahanan. Pada Minggu (20/12) korban menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya. Korban kembali dianiaya," ujarnya.

Petugas membawa korban ke RSUD Deli Serdang, namun sekira pukul 19.50 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

"Dari hasil autopsi adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek penggantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna," jelasnya.

Baca Juga:Keuskupan Agung Medan Perbolehkan Ibadah Natal di Gereja

Ia menjelaskan ada 13 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Mereka berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), S (23) dan K.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 17 Ayat 3 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHP. Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun penjara," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak