Muhammad Yunus
Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB
Kecelakaan KAJJ Argo Bromo Anggrek dan KRL (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan penetapan tersangka masinis AN kepada kepolisian pada 30 September 2026 di Jakarta.
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka karena keterlambatan pengereman darurat saat kecelakaan.
  • KNKT mengungkap enam faktor penyebab kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.

Berdasarkan Pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA.

Akan tetapi, tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung, sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis.

Load More