- Polres Bekasi menetapkan lima tersangka terkait tewasnya mahasiswi (PAF, 20) di Apartemen Cikarang Utara.
- Korban meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan ilegal yang diperoleh dari jaringan distribusi tersangka.
- Polisi masih memburu satu orang DPO dan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan serta peredaran obat ilegal.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus mahasiswi tewas di sebuah apartemen wilayah Kecamatan Cikarang Utara setelah menuntaskan ungkap perkara dimaksud.
"Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin (16/2).
Ia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2).
Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Setelah konsumsi obat, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat diduga digunakan korban serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain kepada petugas, kantor polisi terdekat maupun kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI