Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 24 Maret 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi petugas tengah mengisi BBM ke kendaaraan. [Dok Pertamina]

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Minggu 24 Maret 2024 untuk Kota dan Kabupaten Bekasi

Load More