Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 07 Februari 2024 | 14:08 WIB
Warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak keberadaan usaha bengkel mesin manufaktur ilegal di tengah permukiman dengan memasang spanduk penolakan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Jadi memang dengan lingkungan saja tidak ada guyub. Seharusnya memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena memang bukan zona industri. Di situ lah keluh-kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan laporan warga ini akan ditindaklanjuti pada pekan ini dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud.

Peninjauan lapangan bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi, termasuk dampak pencemaran lingkungan lain yang ditimbulkan, serta pengecekan izin berusaha kegiatan tersebut. [Antara]

Baca Juga: 5 Dosa Jokowi Versi Mahasiswa Bekasi-Karawang: Dia Gerogoti APBN hingga Politisasi Bansos

Load More