SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Komarudin mengungkap, ada 5000 pemulung terancam pidana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi.
“Saya lihat di TPST Bantargebang itu lebih dari 5000 pemulung statusnya mereka ilegal, karena mereka masuk ke area khusus dan tidak memiliki izin,” kata Komarudin, Senin (6/11).
“Kan sampah di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai aset, gak boleh diambil sembaranagan, sekarang status mereka (pemulung) itu mencuri,” sambungnya.
Komarudin menerangkan, 5000 pemulung itu setiap harinya mengambil sampah-sampah di TPST untuk kemudian dijual lagi ke tempat pengelolaan biji plastik. Aktivitas mereka dinilai memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Baca Juga: Sekolah Rusak, Puluhan Siswa SD di Bantargebang Belajar di Tenda Darurat
“Sampah itu kalau misalnya diambil dari pemulung itu Rp300 (perkilogram), masuk dirapihkan ke tempat pengelolaan sampah biji plastik itu jadi Rp1500, dijual lagi ke perusahaan jadi Rp4000,” jelas Komar.
Selain itu, 5000 pemulung itu memiliki kontribusi sebanyak 7 persen terhadap pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
“Karena lebih dari 7% sampah yang ada di TPST Bantargebang itu dikelola sama mereka, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tapi tidak ada jaminan karena mereka bukan pekerja formal,” ujarnya.
Menurut Komar, perlu adanya kebijakan yang mengatur status para pemulung, yakni mengubah status mereka menjadi pekerja formal yang dinaungi oleh lembaga atau perusahaan resmi.
Dia memperkirakan, jika status 5000 pemulung itu dijadikan sebagai pekerja formal dengan fasilitas pengelolaan sampah yang juga ditingkatkan.
Diperkirakan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang oleh 5000 pemulung itu bisa mencapai 20 persen.
“Makanya kalau itu diefektifkan bukan hanya 7 persen kalau sudah termekanisasi, sistem SOP (standar opersional prosedur) nya bagus itu bisa sampai 20 persen,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah DKI Jakarta bersama pemerintah Kota Bekasi perlu membuat keputusan yang berkekuatan hukum, untuk menjadikan 5000 pemulung menjadi komponen legal dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
“Mereka memang sudah dapat BPJS Ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tahu kerja dengan siapa. Di Undang-undang (pemulung) harus dimasukkan menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah,” tandasnya.
Sekedar informasi, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak 1985. TPST Bantargebang ditujukan untuk menampung seluruh sampah atau limbah dari DKI Jakarta.
Dengan total luas 110,3 hektare, TPST Bantargebang memiliki lima zona, yang masing-masing memiliki luas tersendiri. Zona III menjadi zona paling luas di TPST Bantargebang yang mencapai 25,41 hektare.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Terpopuler
- Patrick Kluivert Umumkan Asisten Pelatih Lokal
- Branko Ivankovic: Pergantian Pelatih Menunjukkan Timnas Indonesia...
- Resmi! Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On ke Tim Ini
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Segini Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Kini Diisukan Dekat dengan Ruben Onsu
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan