Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 05 November 2023 | 11:13 WIB
Ilustrasi pemilu (pexels)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Bekasi untuk pemilu 2024. Penetapan DCT anggota DPRD Kota Bekasi diumumkan pada Sabtu (4/11).

Dari DCT anggota DPRD Kota Bekasi yang berasal dari 17 partai peserta Pemilu 2024, keterwakilan perempuan terbilang cukup merata.

Partai Perindo memiliki caleg perempuan paling banyak di Kota Bekasi sebanyak 20 orang atau secara presentase keterwakilan perempuan mencapai 40,82 persen.

Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 18 caleg perempuan atau 36 persen. Sementara 17 caleg perempuan atau 35,42 persen keterwakilan perempuan dimiliki PPP, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, PKN, Partai Gelora, Golkar dan PDI Perjuangan.

Baca Juga: Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar

Partai Gerindra dan Nasdem memiliki 16 caleg perempuan, sedangkan Partai Ummat dan Partai Buruh masing-masing memiliki 15 caleg perempuan di DCT anggota DPRD Kota Bekasi.

Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) paling sedikit dengan memiliki 14 caleg perempuan atau sekitar 35 persen keterwakilan perempuan.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

Baca Juga: Sebanyak 9.917 Caleg DPR Telah Ditetapkan KPU dalam DCT Pemilu 2024

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Load More