SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara soal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi internal. Menurut Tri, sebelumnya Pemerintah Kota Bekask telah melakukan tindakan preventif terkait yang berkaitan dengan beberapa poin di Inmendagri.
“Kita lagi evaluasi di internal beberapa hal sudah kita lakukan terkait dengan preventif yang harus kita lakukan,” kata Tri saat ditemui wartawan, Rabu (23/8).
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan sesuai instruksi kepala daerah pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif terkait Inmendagri bahkan sebelum intruksi tersebut dikeluarkan.
“Sebelum instruksi keluar kan kita sudah mengambil langkah-langkah berkaitan dengan antisipasi, terkait dengan pelarangan untuk pembakaran sampah, edukasi ke masyarakat, terus juga kita melakukan pengendalian setiap hari secara real time dengan AQMS (Air Quality Monitoring System),” kata Yudianto.
AQMS yang dimaksud Yudianto berada di Stadion Patriot Chandarbhaga Bekasi. Ia mengatakan, saat ini berdasarkan alat tersebut kondisi udara di Kota Bekasi dalam kondisi sedang.
Selanjutnya, Yudianto menyebut pihaknya bakal melakukan uji emisi. Selain itu, dia juga telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan pengendalian udara di Kota Bekasi.
“Di antaranya Dinkes (Dinas Kesehatan) dihimbau utk warganya memakai masker. Terus juga ke Dishub (Dinas Perhubungan) kita juga lakukan koordinasi bagaimana upaya-upaya biar kendaraan-kendaraan besar itu tidak lewat melintas di jalan-jalan protokol,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek yang ditujukan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota se-Jabodetabek.
Baca Juga: Tak Hanya Mahal, ITF Sunter Juga Berpotensi Timbulkan Pencemaran Udara
Adapun upaya yang perlu dilakukan meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tak Hanya Mahal, ITF Sunter Juga Berpotensi Timbulkan Pencemaran Udara
-
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
-
Atasi Polusi Udara, Tito Karnavian Minta Pemimpin se-Jabodetabek Beri Tarif Murah Transportasi Umum
-
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
-
Breaking News! Penderita ISPA di Bekasi Tembus 66.172 Sepanjang 2023
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi