SuaraBekaci.id - Giorgio Ramadhan sopir barbar mobil Fortuner yang melakukan pengerusakan ke mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi bahwa Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap seseorang.
Aksi barbar Giorgio Ramadhan terekam kamera hingga videonya viral di sosial media. Giorgio seperti dalam video viral itu melakukan pengerusakan ke mobil Honda Brio pada Minggu (12/2/2023).
Dalam video, Giorgio menyerang mobil Brio warna kuning menggunakan pedang samurai dan airsoft gun. Selain itu, Giorgio sempat menabrakkan mobil Fortuner yang ia kendarai ke mobil Brio sebelum pergi meninggalkan korban.
Video viral ini menarik perhatian publik. Bahkan Menpolhukam Mahfud MD juga sempat mencuitkan video ini di akun Twitternya. Mahfud MD meminta kasus ini diusut tuntang oleh pihak kepolisian.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti filem gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi utk medsos. Tapi apa pun, yg begitu itu tak blh terjadi. Perlu dilacak. @DivHumas_Polri" Mahfud MD.
Lantas siapa Giorgio Ramadhan?
Di laman media sosial beredar informasi soal latar belakang Giorgio. Warganet menduga bahwa ia adalah putra dari seorang pengacara terkenal yang juga aktif di akun Tiktok.
Mengutip dari Suara.com, Giorgio putra dari pengacara dengan inisial AB. Hal ini didapat dari akun Facebook AB. Di Facebook tersebut terdapat foto Giorgio dan sejumlah komentar yang tunjukkan ia anak dari AB.
Baca Juga: Ini Tempat Magang Si Tampang Culun Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Ngamuk dan Rusak Brio
Selain diduga sebagai putra dari pengacara terkenal, Giorgio juga diduga masuk dalam daftar hitam Ukraina.
Dugaan Giorgio masuk dalam daftar hitam Ukraina berdasarkan cuitan dari sejumlah akun Twitter.
Masuknya Giorgio dalam daftar hitam juga berdasarkan laman Myrovorets, sebuah organisasi Ukraina yang memuat daftar nama atau informasi pribadi yang dianggap musuh negara tersebut.
Terkait hal ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa hal tersebut masih dicek kebenarannya.
Giorgio yang masih berusia 24 tahun ini juga diketahui baru lulus S1.
"Sampai dengan saat ini, data yang kami punya, adalah namanya GR (24) kerjaan sedang magang baru lulus S1," kata Ade Ary seperti dikutip dari Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Ini Tempat Magang Si Tampang Culun Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Ngamuk dan Rusak Brio
-
Sosok Giorgio Ramadhan Sopir Fortuner Arogan yang Tabrak Brio, Masuk Daftar Hitam Ukraina?
-
Sopir Fortuner Senopati Jadi Tersangka, Kenapa Ya Pengendara Mobil Besar Arogan di Jalan?
-
Alasan Aneh Pengemudi Fortuner Saat Bertanggung Jawab atas Penabrakan Mobil Brio Kuning!
-
Pengemudi Fortuner Arogan Resmi Ditahan, Benarkah Pernah Diburu Militer Ukraina?
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK