SuaraBekaci.id - Ferdy Sambo divonis mati PN Jakarta Selatan, disebut hakim ikut tembak Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilihat dari kanal Youtube Suara.com
Menurut penjelasan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Selain itu, dalam penjelasannya, hakim Wahyu Imam Santoso juga mengatakan majelis hakim meyakini bahwa Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat dengan gunakan pistol jenis Glock 17.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com
Dalam penjelasannya, Hakim Wahyu mengatakan bahwa saat melakukan penembakan kepada Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Sebelum divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022 diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia
"Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang telah dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," sambungnya.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian 1994. Selama merintis di korps Bhayangkara, Sambo mengenyam sejumlah jabatan fungsional dan taktik.
Berita Terkait
-
Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia
-
Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga
-
FIX! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dalih Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Valid
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas