SuaraBekaci.id - Ferdy Sambo divonis mati PN Jakarta Selatan, disebut hakim ikut tembak Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilihat dari kanal Youtube Suara.com
Menurut penjelasan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Selain itu, dalam penjelasannya, hakim Wahyu Imam Santoso juga mengatakan majelis hakim meyakini bahwa Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat dengan gunakan pistol jenis Glock 17.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com
Dalam penjelasannya, Hakim Wahyu mengatakan bahwa saat melakukan penembakan kepada Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Sebelum divonis dengan hukuman mati, Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022 diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia
"Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang telah dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," sambungnya.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian 1994. Selama merintis di korps Bhayangkara, Sambo mengenyam sejumlah jabatan fungsional dan taktik.
Berita Terkait
-
Selain Ferdy Sambo, Ini 3 Narapidana yang Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan di Indonesia
-
Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga
-
FIX! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dalih Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Valid
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali