
SuaraBekaci.id - Publik dibuat geger dengan aksi sadis yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Wowon dan dua koleganya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehuddin di Cianjur dan Bekasi.
Wowon Cs tega menghabisi 9 orang, termasuk istri, mertua dan anak mereka sendiri. Motif pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi ini merupakan penipuan dengan kedok supranatural.
Dua korban di Cianjur, Siti dan Farida yang merupakan TKW dibunuh setelah sebelum diperdaya oleh Wowon Cs bisa menggandakan uang yang mereka miliki. Saat Wowon tak mampu menggandakan uang, dua korban dibunuh dengan sadis.
Para korban lainnya dihabisi oleh Wowon cs agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Sekilas aksi Wowon Cs mungkin dianggap psikopat.
Baca Juga: Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
Namun, kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan bahwa jika pada akhirnya hasil penyelidikan ketiga tersangka terindikasi psikopat, Wowon Cs tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pada pasal 340 KUHP, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencan bisa dijatuhi dengan hukuman mati.
Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.
“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kuswandi seperti dikutip dari Cianjurtoday--jaringan Suara.com
Namun kata Kuswandi apabila motif ketiga tersangka atas dasar praktik penipuan dengan kedok dukun, maka jerat pasal 340 KUHP bisa menjerat mereka. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Begini Kondisi Jenazah Halimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” tambahnya.
Akan tetapi, jika pada penyilidikan dari kepolisian memang terbukti Wowon Cs terindikasi psikopat, para tersangka kata Kuswandi bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP.
“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur.
Baca Selengkapnya> Jerat Pasal untuk Aki Wowon Cs
Berita Terkait
-
Puluhan Siswa Keracunan Lagi, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
-
Update Terkini Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Polisi Periksa 10 Orang
-
Keracunan MBG di Cianjur, Kepala BGN Turun Tangan, Janjikan Perbaikan Sistem
-
Muncul Lagi Kasus Siswa Keracunan Gegara MBG, Pesan DPR ke BGN: Ini Alarm Keras!
-
Penyebab Para Siswa Keracunan Masih Didalami, BGN Tambah 1 SOP Baru Imbas Kasus MBG di Cianjur
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
BRI Kucurkan KUR Rp42 T, UMKM Pertanian Jadi Prioritas
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender