
SuaraBekaci.id - Pemeran video syur kebaya merah yang bikin heboh berhasil ditangkap Polda Jawa Timur. Pemeran video syur kebaya merah itu ternyata orang Malang dan Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan bahwa pemeran pria adalah ACS warga Kota Surabaya, sementara wanita yang kenakan kebaya merah ialah warga Malang dengan inisial AH.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (Kelahiran Malang)," ucap Farman mengutip dari SuaraJatim.id
Dijelaskan oleh Kombes Farman bahwa keduanya ditangkap di daerah Medokan, Surabaya.
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ini Kronologi lengkapnya!
Terkait motif pasangan ini, Kombes Farman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," jelasnya.
Sebelumnya, video viral kebaya merah yang gegerkan publik diduga direkam di pulau Dewata, Bali. Hal ini lantaran pemeran wanita kenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.
Namun dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.
Manajamen hotel dengan inisial BG tak menepis jika video syur yang gegerkan publik itu direkam di kamar hotelnya.
Baca Juga: Tagar #kebayamerah Trending, Bermunculan Tweet Seronok Tawarkan Open BO dan VCS
BG menyebut bahwa adegan tak senonoh yang menyebar di laman sosial media itu diambil di salah satu kamar tepatnya nomor 10 lantai 17 hotel tersebut.
"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.
Lantas apa pasal yang bakal menjerat pasangan video syur tersebut?
Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"
Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Berita Terkait
-
Sosok Laki-laki di Video Syur Mirip Lisa Mariana Diduga Teman Lawas Sang Model, Ini Fotonya!
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Bulan Sutena Klarifikasi Soal Video Syur Mirip Dirinya: Aku Bingung...
-
David Bayu Semangati Putrinya, Sidang Kasus Video Syur Malah Ditunda
-
Sidang Perdana Kasus Video Syur Audrey Davis, David Bayu Dampingi Sang Putri
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Bocoran Eksklusif dari Belanda: Simon Tahamata Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
BREAKING NEWS! Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung, Tulis Pesan Menyentuh Ini
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
Terkini
-
BRI Kucurkan KUR Rp42 T, UMKM Pertanian Jadi Prioritas
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender