Siswanto
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi ternak [Azmi Samsul Maarif]

“Segera dilaporkan sehingga peternak yang sudah melakukan pemotongan bersyarat mendapatkan hak penggantian dana kompensasi,” ujar Suharyanto.

Selain itu, testing juga harus aktif untuk dilakukan sehingga peternak dan pemerintah daerah setempat mengetahui situasi serta kondisi hewan ternak yang kemudian dapat merancang langkah-langkah tepat dalam penanganan PMK.

“Jika sudah paham terhadap situasi dan kondisi, kita bisa merumuskan perencanaan yang tepat untuk menangani PMK di lapangan,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan PMK Nasional per tanggal 18 Oktober 2022, Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat ketujuh kategori kasus aktif tingkat provinsi dengan jumlah 1.932 kasus.

Kemudian perkembangan kasus PMK di Provinsi Jawa Barat per tanggal 20 Oktober 2022, Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan kasus aktif tertinggi yaitu 481 kasus, disusul Kabupaten Sukabumi 392 kasus, Kabupaten Kuningan 235 kasus, Kabupaten Garut 217 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 213 kasus, Kabupaten Bandung 101 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Purwakarta 100 kasus, Kabupaten Ciamis 73 kasus, Kabupaten Cirebon 56 kasus, Kabupaten Bekasi 28 kasus, Kabupaten Cianjur 16 kasus, Kota Banjar 7 kasus, Kota Tasikmalaya dan Karawang masing-masing 4 kasus, Subang 3 kasus, serta Kota Sukabumi dan Indramayu masing-masing 1 kasus.

Load More