Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi ternak [Azmi Samsul Maarif]

“Ketika sudah dilakukan pengobatan dan vaksinasi, proses biosecurity turut menjadi perhatian penting untuk membentengi potensi penularan dan menciptakan kandang yang aman bagi hewan ternak,” tuturnya.

Suharyanto turut memberikan arahan untuk menambahkan tim vaksinator wilayah Jawa Barat sehingga capaian vaksinasi dapat terus ditingkatkan dan semakin banyak hewan ternak terlindungi dari wabah PMK.

“Vaksinasi hewan ternak sangat mudah dicari dan harganya relatif terjangkau, dengan kolaborasi dan dukungan semua pihak pasti dapat dilakukan vaksinasi dengan cepat pada beberapa minggu kedepan,” kata dia.

Tidak hanya menunggu vaksinasi dari pemerintah, Suharyanto juga mengimbau masyarakat dapat melakukan vaksinasi hewan ternak secara mandiri dari pihak swasta dan tetap melaporkan ke satgas daerah setempat.

Baca Juga: Wagub Jawa Barat Uu Razhanul Ulum Kecam Pelaku Aksi Penusukan Anak di Cimahi!

Adapun bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, dapat melaporkan kembali sesuai persyaratan yang berlaku sehingga para peternak mendapatkan hak penggantian kompensasi atas hewan ternak yang sudah dipotong.

“Segera dilaporkan sehingga peternak yang sudah melakukan pemotongan bersyarat mendapatkan hak penggantian dana kompensasi,” ujar Suharyanto.

Selain itu, testing juga harus aktif untuk dilakukan sehingga peternak dan pemerintah daerah setempat mengetahui situasi serta kondisi hewan ternak yang kemudian dapat merancang langkah-langkah tepat dalam penanganan PMK.

“Jika sudah paham terhadap situasi dan kondisi, kita bisa merumuskan perencanaan yang tepat untuk menangani PMK di lapangan,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan PMK Nasional per tanggal 18 Oktober 2022, Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat ketujuh kategori kasus aktif tingkat provinsi dengan jumlah 1.932 kasus.

Baca Juga: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat ini Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor, Dampak dari Hujan Lebat

Kemudian perkembangan kasus PMK di Provinsi Jawa Barat per tanggal 20 Oktober 2022, Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan kasus aktif tertinggi yaitu 481 kasus, disusul Kabupaten Sukabumi 392 kasus, Kabupaten Kuningan 235 kasus, Kabupaten Garut 217 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 213 kasus, Kabupaten Bandung 101 kasus.

Load More