“Segera dilaporkan sehingga peternak yang sudah melakukan pemotongan bersyarat mendapatkan hak penggantian dana kompensasi,” ujar Suharyanto.
Selain itu, testing juga harus aktif untuk dilakukan sehingga peternak dan pemerintah daerah setempat mengetahui situasi serta kondisi hewan ternak yang kemudian dapat merancang langkah-langkah tepat dalam penanganan PMK.
“Jika sudah paham terhadap situasi dan kondisi, kita bisa merumuskan perencanaan yang tepat untuk menangani PMK di lapangan,” kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan PMK Nasional per tanggal 18 Oktober 2022, Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat ketujuh kategori kasus aktif tingkat provinsi dengan jumlah 1.932 kasus.
Kemudian perkembangan kasus PMK di Provinsi Jawa Barat per tanggal 20 Oktober 2022, Kabupaten Sumedang menjadi wilayah dengan kasus aktif tertinggi yaitu 481 kasus, disusul Kabupaten Sukabumi 392 kasus, Kabupaten Kuningan 235 kasus, Kabupaten Garut 217 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 213 kasus, Kabupaten Bandung 101 kasus.
Selanjutnya Kabupaten Purwakarta 100 kasus, Kabupaten Ciamis 73 kasus, Kabupaten Cirebon 56 kasus, Kabupaten Bekasi 28 kasus, Kabupaten Cianjur 16 kasus, Kota Banjar 7 kasus, Kota Tasikmalaya dan Karawang masing-masing 4 kasus, Subang 3 kasus, serta Kota Sukabumi dan Indramayu masing-masing 1 kasus.
Berita Terkait
-
Kemarahan Dedi Mulyadi ke Warga Ciamis Viral ke Internasional: Gubernur Naik Pitam
-
Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?
-
Jangan Cuma Jerat Pelaksana Teknis! ICW Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB Suharyanto
-
Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK
-
Harta Kekayaan Suharyanto Eks Kepala BNPB yang Dicopot usai Adiknya Kena OTT KPK
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK