SuaraBekaci.id - Publik tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.
Bendera setengah tiang untuk korban Tragedi Kanjuruhan tidak akan pernah dilakukan pemerintah. Hal ini lantaran terbentur peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.
“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia” bunyi pasal 12 ayat 4.
Lalu di pasal 12 ayat 5 disebtukan, bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
Pada ayat 6 masih dari pasal 12 juga diatur soal aturan bendera setengah tiang jika Presiden atau Wakil Presiden yang meninggal, maka bendera setengah tiang akan dikibarkan selama tiga hari.
Selain itu, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Hal berbeda justru terlihat dari keputusan pemerintah Peru saat pecah tragedi Estadio Nacional pada 24 Mei 1964.
Pasca meninggalnya 328 suporter dan 4000 lainnya alami luka-luka di Estadio Nacional pada 24 Mei 1964, pemerintah Peru saat itu langsung mengambil keputusan untuk memberlakukan masa berkabung nasional selama 7 hari.
Presiden Peru saat itu, Fernando Belaúnde Terry putuskan untuk hormati para korban, masa berkabung nasional dilakukan di seantero Peru. Terry juga kemudian menunjuk seorang hakim bernama Benjamin Castaneda untuk menyelidiki tragedi tersebut.
Tidak hanya pemerintah Peru, FIFA juga memutuskan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan.
Update Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menerima sejumlah masukan dari perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mengenai pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Hari ini, kami bertemu dengan teman-teman suporter. Ada sangat banyak unek-unek yang mereka sampaikan dan masukan. Nanti, akan didiskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kami sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan diumumkan pada saatnya nanti," kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurniawan Dwi Yulianto.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Suporter Se-Indonesia Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan: Kami Lakukan Aksi Revolusioner!
-
Daud Yordan Turut Prihatin atas Tragedi Kanjuruhan: Kedukaan Bagi Seluruh Masyarakat
-
Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malam Ini
-
Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Aremania Diangkut Polisi di Jalan Usai Posting Tragedi Kanjuruhan, Pengamat ISESS: Apa Bedanya dengan Penculikan?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung