SuaraBekaci.id - Publik tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.
Bendera setengah tiang untuk korban Tragedi Kanjuruhan tidak akan pernah dilakukan pemerintah. Hal ini lantaran terbentur peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.
“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia” bunyi pasal 12 ayat 4.
Lalu di pasal 12 ayat 5 disebtukan, bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
Pada ayat 6 masih dari pasal 12 juga diatur soal aturan bendera setengah tiang jika Presiden atau Wakil Presiden yang meninggal, maka bendera setengah tiang akan dikibarkan selama tiga hari.
Selain itu, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Hal berbeda justru terlihat dari keputusan pemerintah Peru saat pecah tragedi Estadio Nacional pada 24 Mei 1964.
Pasca meninggalnya 328 suporter dan 4000 lainnya alami luka-luka di Estadio Nacional pada 24 Mei 1964, pemerintah Peru saat itu langsung mengambil keputusan untuk memberlakukan masa berkabung nasional selama 7 hari.
Presiden Peru saat itu, Fernando Belaúnde Terry putuskan untuk hormati para korban, masa berkabung nasional dilakukan di seantero Peru. Terry juga kemudian menunjuk seorang hakim bernama Benjamin Castaneda untuk menyelidiki tragedi tersebut.
Tidak hanya pemerintah Peru, FIFA juga memutuskan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan.
Update Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menerima sejumlah masukan dari perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mengenai pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Hari ini, kami bertemu dengan teman-teman suporter. Ada sangat banyak unek-unek yang mereka sampaikan dan masukan. Nanti, akan didiskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kami sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan diumumkan pada saatnya nanti," kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurniawan Dwi Yulianto.
Tag
Berita Terkait
-
Ancaman Suporter Se-Indonesia Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan: Kami Lakukan Aksi Revolusioner!
-
Daud Yordan Turut Prihatin atas Tragedi Kanjuruhan: Kedukaan Bagi Seluruh Masyarakat
-
Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malam Ini
-
Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Aremania Diangkut Polisi di Jalan Usai Posting Tragedi Kanjuruhan, Pengamat ISESS: Apa Bedanya dengan Penculikan?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!