SuaraBekaci.id - Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), malam, yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi di Malang, hari ini.
Dedi menjelaskan hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.
Ia menambahkan tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.
Untuk menetapkan status tersangka, kata dia, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Persiapan Selesai, Tim TGIPF Siap Selidiki Fakta Dibalik Tragedi Kanjuruhan
"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
Usut Teror Air Keras Andrie Yunus, TAUD Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen
-
Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti
-
Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam 2 Gelombang, Ini Detailnya
-
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta