SuaraBekaci.id - Tim investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), malam, yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi di Malang, hari ini.
Dedi menjelaskan hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.
"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.
Ia menambahkan tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.
Untuk menetapkan status tersangka, kata dia, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Persiapan Selesai, Tim TGIPF Siap Selidiki Fakta Dibalik Tragedi Kanjuruhan
"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Blak-blakan Wakapolri di DPR: 67 Persen Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah!
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman