Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 04 Oktober 2022 | 23:44 WIB
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut. [Instagram]

SuaraBekaci.id - Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10/2022).

"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (4/10/2022).

Zulpan mengatakan laporan tersebut berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta.

Dalam acara tersebut Mamat melakukan roasting kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

Baca Juga: Reaksi Fadli Zon Sepanggung dengan Mamat Alkatiri, Bumerang bagi Hillary Brigitta: Saya Terpingkal-pingkal

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut, Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.

Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor.

Dalam unggahan Hillary Brigitta juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas. [Antara]

Baca Juga: Kebebasan Berekspresi Mamat Alkatiri Dibungkam Anggota DPR RI, Lawakannya Berujung Pelaporan

Load More