Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 September 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi judi online.

SuaraBekaci.id - Seorang oknum kepala desa kedapatan tengah asyik bermain judi online bersama temannya di sebuah warung kopi.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku, dan menyita berupa uang tunai Rp 55 ribu serta ATM yang akan digunakan untuk transaksi.

Oknum seorang oknum Kepala Desa (Kades) ditangkap itu di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial AA.

Perilaku tidak terpuji tersebut dilakukan oknum Kades bersama ketiga tenaga honorer berinisial GHS (34), HSR (34), dan ES (37) ketangkap basah polisi asik main judi online di salah satu warung kopi di Desa Hadungdung, Minggu (18/7/2022).

Baca Juga: Selesai Koordinasi dengan KPK, PPATK Beberkan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino

Oknum Kades dan ketiga tenaga honorer tidak dapat berbuat apa-apa setelah polisi tiba di warung menangkap basah mereka sedang asik main judi online melalui handphone android, bersama barang bukti para pelaku diamankan ke Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina mengatakan, peristiwa itu terjadi saat personel Reskrim Polres Tapanuli Selatan, tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online.

“Polisi yang tiba di TKP, menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online dalam warung,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).

Kata dia, dari keempatnya, amankan barang bukti berupa, dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

“Selain itu diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan,” terang Imam Zamroni.

Baca Juga: PPATK Ungkap Transaski Judi Online Rp155 Triliun, IPW Soroti Hendra Kurniawan Pakai Private Jet Milik Bos Judi

Load More