Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 16 September 2022 | 18:16 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Kabinet Terbatas mengenai Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait wacana yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada pilpres 2024. Menurut Jokowi, rumor tersebut bukan berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi mengutip dari Antara.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" jelas Jokowi.

Wacana soal Jokowi dari Cawapres berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pembagian Bantuan Sosial Harus Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Baca Juga: Perintah Jokowi di Depan Mensos Risma dan Menaker Ida Fauziyah: Penyaluran BLT BBM Harus Cepat dan Tepat Sasaran

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Load More