SuaraBekaci.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun pada Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo atas ulahnya lakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, Bharada Sadam menerima putusan sidang itu.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Nurul, Selasa (13/9/2022).
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam pada Senin (12/9) dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Pol. Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Pol. Satius Gintjng dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi.
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.
Dia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Baca Juga: Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu ialah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik untuk ketiga tersangka itu akan dilaksanakan pekan depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional