Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 September 2022 | 08:34 WIB
DOKUMENTASI - Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki temuan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.

Merespon hal itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan temuan itu bisa membantu Polri mengungkap kasus tersebut.

"Agar dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasusnya dan tidak mustahil akan membuat terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangkanya," kata dia, Senin (5/8/2022).

Fickar mengatakan Polri akan memperoleh banyak informasi jika mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut.
Informasi dan keterangan yang didapatkan Polri bisa membuka seluruh fakta dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK Enggan Ungkap ke Publik

"Permintaan Komnas HAM hendaknya direspons Polri karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujarnya

Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) 2022.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

"Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC dimana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. [Antara]

Baca Juga: Kasus Putri Chandrawati, LPSK Ragukan Pernyataan Komnas HAM, Perihal Asusila Brigadir J

Load More