SuaraBekaci.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi hampir dua pekan berlalu.
Terkait kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang ini, salah satu yang jadi sorotan publik ialah traffic light di tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi masih bungkam soal keberadaan traffic light di CBD Cibubur.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari KNKT. "Tunggu KNKT, saya masih nunggu," ucap Dadang.
Sementara dari menunggu hasil KNKT, Dishub Kota Bekasi hanya mengambil langkah dari Polres Kota Bekasi dengan menutup lampu merah tersebut.
"Ada kesepakatan kan dengan Polres, ditutup sementara kan salah satunya," ucapnya
Dishub Kota Bekasi juga melakukan evaluasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi kejadian kecelakaan maut tersebut.
"Nanti dengan BPTJ kita akan lakukan evaluasi di situ, di Transyogi," tambahnya.
Saat di tanya hasil evaluasinya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memilih bungkam.
Baca Juga: Selamatkan Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Iron Man Dapat Hadiah Spesial
Dadang hanya menegaskan saat ini dirinya hanya menunggu hasil KNKT, tanpa memberikan tanggapan langkah yang sudah di jalankan Dishub Kota Bekasi.
Dadang juga menyebut pembuatan lampu merah di lokasi kecelakaan maut tersebut telah melakukan analisa sebelum dibuat.
"Iya betul karena ini 2018 ada izin berdasarkan kajian-kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi," ucap Wilan selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sebelumnya, menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Dishub Kota Bekasi dan PT Ciputra Nugraha Internasional harus diminta pertanggunjawabannya.
"Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan pengembang juga harus diminta pertanggungjawabannya," kata Djoko.
Dikatakan oleh Djoko, pemasangan lampu merah itu harusnya untuk kepentingan publik bukan dasar komersil. Ditambahkan Joko bahwa pemasangan lampu merah itu pada Januari 2022 atas biaya pengembang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam