Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 18 Juli 2022 | 11:46 WIB
Nikita Mirzani. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ternyata menarik perhatian dari Nikita Mirzani. Wanita yang sering disebut Nyai tersebut membela PS Glow.

Diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pihak yang kerap menyoroti tingkah laku pemilik MS Glow.

Nikita Mirzani terang-terangan membela Putra Siregar dan Septia Siregar yang merupakan pemilik PS Glow.
Sebaliknya, dia menyerang bos MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suaminya, Gilang Juragan 99.

"Menurut gue yang bener itu adalah Putra Siregar dan Septia Siregar," kata Nikita Mirzani tanpa berikan alasannya dikutip dari Instagram Storiesnya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Sengketa PS Glow dan MS Glow, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke Putra Siregar

Bintang film Comic 8 ini lantas menasihati reseler MS Glow. Nikita Mirzani bilang mereka seharusnya hati-hati ketika memilih produk kecantikan untuk kembali dijual.

"Lain kali kalian sebagai reseler, kalian teliti dulu BPPOM, HAKI, legalitas dan lain-lain," ujar ibu tiga anak ini.

Nikita Mirzani lantas minta Shandy Purnamasari agar tak menjadikan reselernya sebagai tameng di kasus sengketa merek. Niki pun mulai terlihat sewot sendiri hingga membanting ponsel yang dipakai untuk merekamnya.

"Jangan berlindung di balik nama reseler, seolah-olah lu menciptakan lapangan kerja, lu lupa dapat duit dari mereka? Coba kalo dari awal legalitasnya dibenerin, ikutin prosedur, aturan berbisnis , kaga begini kan ya, gerombolan itu gue gedeg banget ama lu," ujar Nikita emosi sambil membanting ponselnya.

Aksi Nikita Mirzani membanting ponselnya membuat orang-orang di sekitar terdengar tertawa.

Baca Juga: Septia Siregar Terkejut MS Glow Terdaftar sebagai Merek Minuman Serbuk Instan

Kasus sengketa nama PS Glow dan MS Glow memang lagi jadi perhatian publik. Terbaru, PS Glow memenangkan gugatannya di PN Niaga Surabaya.

Akibatnya, Shandy Purnamasari dan para tergugat lainnya dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah uang.

Kabarnya, Shandy Purnamasari ajukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.

Sebelum ini, Shandy Purnamasari lebih dulu ajukan gugatan di PN Niaga Medan. Pihaknya dimenangkan hakim dalam gugatan tersebut.

Load More