Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 Juni 2022 | 11:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana. (ANTARA/Ali Khumaini)

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi fee lima persen dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, saat ini dirinya masih terus melakukan pencarian alat bukti dugaan korupsi tersebut.

"Penanganannya masih proses penyelidikan. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi (dalam kasus itu)," katanya.

Selain mencari alat bukti, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan fee 5 persen dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Karawang.

Baca Juga: Terima LHP-LKPP 2021 Dari BPK, Jokowi: Predikat WTP Bukanlah Tujuan Akhir

Ditanya tentang pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus itu, Kajari hanya menyampaikan kalau sudah banyak pihak yang dimintai keterangan.

"Sudah banyak (yang diperiksa)," katanya singkat.

Menurut dia, karena penanganan masih di ranah penyelidikan, pihaknya tidak bisa menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, terkait dengan progres penanganan kasus fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat di lembaga legislatif dan eksekutif.

Di antara pihak yang telah dimintai keterangan terkait dengan penanganan kasus itu ialah pimpinan DPRD Karawang, Tim Anggaran Pemkab Karawang, sejumlah anggota DPRD dari fraksi PKB, dan lain-lain. [Antara]

Baca Juga: 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Load More