Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 13 Juni 2022 | 15:58 WIB
Iko Uwais di acara koyo Salonpas di Jakarta. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Aktor Iko Uwais dilaporkan seseorang ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana kekerasan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan.

Menurutnya, Iko Uwais dilaporkan ke polisi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang.

"Terlapor nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah," katanya.

Baca Juga: Siswa MTS Meninggal Dunia, Polisi Bilang Begini

Zulpan menuturkan pelapor bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB.

Dugaan sementara, suami dari penyanyi Audy itu dilaporkan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.

Zulpan menjelaskan kronologis singkat berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.

Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan "invoice" melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.

Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Aktor Iko Uwais Kasus Dugaan Penganiayaan Designer Interior

Setelah itu pada Sabtu (11/6), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.

"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.

Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.

Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Zulpan menuturkan penyidik telah memeriksa Rudi dan beberapa saksi lainnya.

Langkah selanjutnya, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais. [Antara]

Load More