Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:33 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Load More