Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 17 Mei 2022 | 07:22 WIB
Tersangka berpakaian tahanan berinisial NU (36) tertunduk lesu saat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap wanita asal Cengkareng Barat berinisial DN (26) dengan modus mengajak buka puasa bersama (bukber) di Jakarta Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA/ HO- Polres Metro Jakarta Barat

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Gadis Cengkareng yang Sempat Hilang Setelah Pamit Bukber

Load More