Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:01 WIB
Ruhut Sitompul. [Ist]

SuaraBekaci.id - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi terkait ulahnya mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan koteka dan baju adat Papua.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.

"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Antara.

Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.

Baca Juga: Dinilai Kelewatan Batas, Tokoh NU Kecam Aksi Ruhut Sitompul Unggah Foto Editan Anies Baswedan Pakai Koteka

"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Ruhut Sitompul Semprot Roy Suryo: Jadi Ingat Perabotan Dapur yang Kau Gondol

Load More