Galih Prasetyo
Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:08 WIB
Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran MUI saat melakukan ekpos kasus video injak Al Quran. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraBekaci.id - Geger aksi seorang pria berinisial CER (25) yang melakukan perbuatan tak patut ditiru yakni menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran. Aksi pria Sukabumi ini kemudian direkam dan disebarkan oleh istrinya, SL (24) ke media sosial.

Aksi tak terpuji dari CER ini tentu saja membuat berang umat Islam. Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota sudah menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022.

Berikut sejumlah fakta penginjak Al-Quran di Sukabumi yang bikin geger masyarakat Indonesia

Masalah Rumah Tangga

Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an.

Motif Pelaku

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif dari pasutri tersebut yakni kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.

"Suami ini diketahui sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada alasan," katanya kepada wartawan

Sebelum perbuatan membuat video injak Al-Quran, sang istri diketahui pernah melakukan sumpah menggunakan Al-Quran terhadap suaminya.

Baca Juga: Syok Dika Eka Injak Alquran, Ketua RT: Orangnya Ramah dan Suka Membantu

"Istri ini minta suami membuat video seperti video viral di media sosial (Injak Al-Quran)," ucapnya.

Video 2020

Sebelum membuat video tersebut, SL sempat melakukan sumpah menggunakan Alquran terhadap suaminya. Namun sang suami tetap melakukan kesalahan yang sama secara berulang.

Lalu pada 2020, SL meminta suaminya membuat video yang sebagaimana yang tersebar di media sosial beberapa waktu belakangan ini. Permintaan itu didasari atas perilaku suaminya yang jarang pulang.

Permintaan SL itu kemudian disetujui dan dilakukan oleh CER.

“Suaminya menyampaikan kata-kata yang menganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam, Al Quran,” kata AKBP Zainal.

Load More