SuaraBekaci.id - Kabar mengejutkan datang dari kasus aplikasi Binomo. Kekasih Indra Kenz , Vanessa Khong kini ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma.
Mereka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz kemudian menyembunyikannya.
Lantas siapakah sosok Vanessa Khong sebenarnya?
Wanita yang memiliki nama panggilan akrab Sasa ini adalah wanita berdarah Tionghoa kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 14 Oktober 2001.
Berikut beberapa fakta tentang Vanessa Khong
1. Selebgram Traveling dan Makeup Tutorial
Wanita cantik berambut panjang ini merupakan seorang selebgram yang kerap membagikan konten bertemakan seputar liburan dan tutorial makeup.
Kanal Youtubenya bernama vanessa khong kini telah memiliki 10,8 ribu subscriber sejak aktif sekitar 2 tahun lalu. Sementara akun Instagram miliknya juga telah memiliki pengikut sebesar 464 ribu.
2. Bisnis Kuliner
Sosok Vanessa Khong rupanya juga merupakan seorang pebisnis berbakat di usianya yang tergolong muda. Banyak usaha yang tengah digelutinya saat ini mulai dari kuliner, pakaian, kecantikan dan otomotif.
Red Wolf Bar & Lounge adalah salah satu jenis usaha Vanessa dibidang kuliner yang sukses.
Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Orang-Orang yang Terima Duit Indra Kenz
3. Bisnis Fashion
Selain memiliki bisnis kuliner, Vanessa juga diketahui menggeluti bisnis fashion yang ia beri nama Samoor.id dimana segala fashion kekinian mulai dari baju, celana dan aksesories.
4. Beauty Studio
Dalam bidang kecantikan, Vanessa juga memiliki bisnis beauty Studio bernama Samoor Beauty Studio yang berdiri di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Ketiganya tersangka yang telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 14 April 2022 mendatang.
" Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ," terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip dari berbagai sumber.
Ketiganya dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Hingga kini total terdapat 7 nama tersangka kasus Binomo yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong