SuaraBekaci.id - Kabar mengejutkan datang dari kasus aplikasi Binomo. Kekasih Indra Kenz , Vanessa Khong kini ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma.
Mereka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz kemudian menyembunyikannya.
Lantas siapakah sosok Vanessa Khong sebenarnya?
Wanita yang memiliki nama panggilan akrab Sasa ini adalah wanita berdarah Tionghoa kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 14 Oktober 2001.
Berikut beberapa fakta tentang Vanessa Khong
1. Selebgram Traveling dan Makeup Tutorial
Wanita cantik berambut panjang ini merupakan seorang selebgram yang kerap membagikan konten bertemakan seputar liburan dan tutorial makeup.
Kanal Youtubenya bernama vanessa khong kini telah memiliki 10,8 ribu subscriber sejak aktif sekitar 2 tahun lalu. Sementara akun Instagram miliknya juga telah memiliki pengikut sebesar 464 ribu.
2. Bisnis Kuliner
Sosok Vanessa Khong rupanya juga merupakan seorang pebisnis berbakat di usianya yang tergolong muda. Banyak usaha yang tengah digelutinya saat ini mulai dari kuliner, pakaian, kecantikan dan otomotif.
Red Wolf Bar & Lounge adalah salah satu jenis usaha Vanessa dibidang kuliner yang sukses.
Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Orang-Orang yang Terima Duit Indra Kenz
3. Bisnis Fashion
Selain memiliki bisnis kuliner, Vanessa juga diketahui menggeluti bisnis fashion yang ia beri nama Samoor.id dimana segala fashion kekinian mulai dari baju, celana dan aksesories.
4. Beauty Studio
Dalam bidang kecantikan, Vanessa juga memiliki bisnis beauty Studio bernama Samoor Beauty Studio yang berdiri di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Ketiganya tersangka yang telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 14 April 2022 mendatang.
" Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ," terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip dari berbagai sumber.
Ketiganya dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Hingga kini total terdapat 7 nama tersangka kasus Binomo yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak