SuaraBekaci.id - Jam operasional MRT diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB mulai Jumat (8/4/2022) ini. Perpanjangan jam operasional MRT ini senagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
PT MRT Jakarya melalui Corporate Secretary Division Head mereka, Rendi Alhial menjelaskan ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Rendi dikutip dari Antara.
Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit.
Selama Ramadhan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam kereta Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun.
Ketentuan berbuka puasa yakni penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan magrib.
Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Baca Juga: Status PPKM Level 2, Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus