SuaraBekaci.id - Jam operasional MRT diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB mulai Jumat (8/4/2022) ini. Perpanjangan jam operasional MRT ini senagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
PT MRT Jakarya melalui Corporate Secretary Division Head mereka, Rendi Alhial menjelaskan ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Rendi dikutip dari Antara.
Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit.
Selama Ramadhan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam kereta Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun.
Ketentuan berbuka puasa yakni penumpang hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan magrib.
Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Baca Juga: Status PPKM Level 2, Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar